Oknum Anggota TNI Pembunuh Jurnalis di Sumut Terancam Hukuman Mati

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

M Nurhadi
Rabu, 28 Juli 2021 | 12:27 WIB
Oknum Anggota TNI Pembunuh Jurnalis di Sumut Terancam Hukuman Mati
Wartawan media online, Marah Salem Harahap alias Marsal (46 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil, Sabtu 19 Juni 2021 / [SuaraSumut.id / Istimewa]

SuaraBatam.id - Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum TNI di Medan, Sumatera Utara kini semakin jelas. Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin mengatakan, ada empat oknum TNI yang terlibat kasus penembakan yang merenggut nyawa Mara Salem Harahap alias Marsal (42) menjadi empat orang.

Keempat oknum TNI tersebut berinisial Praka AS, Serda DE, Koptu PMP, dan Sertu LS. Mereka dipersangkakan dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 355 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pasal ini diancam paling lama 12 tahun. Perbuatan ini mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman 15 tahun Junto Pasal 55 ayat 1 e,” katanya, Selasa (27/7/2021) kemarin.

Para tersangka juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman penjara sementara 20 tahun.

Baca Juga:Oknum TNI Terlibat Penembakan Mara Salem Harahap Dijerat Pasal Berlapis

Namun, saat ditanyai alasan tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan, ia mengaku bahwa dari proses penyidikan tersangka AS awalnya hanya ingin memberikan pelajaran terhadap korban.

“Dalam proses penyidikan dilakukan dengan melihat fakta, bukti, dan keterangan saksi-saksi, maka penyidik melihat faktor mensrea, ini sikap batin dan niatan dalam diri tersangka adalah untuk memberikan pelajaran dan bukan untuk membunuh sama yang dijelaskan bapak Kapolda arah sasaran itu paha tapi karena mengenai urat nadi besar sehingga pendarahan tidak bisa terhenti,” katanya.

Terkait pemecatan keempat tersangka ini nantinya akan dipecat dari TNI, Pangdam menjawab pihaknya masih menunggu hasil pengadilan militer.

“Kemungkinan besok (Rabu 28 Juli 2021) akan diserahkan ke Orditur Militer termasuk serah terima tersangka dan barang bukti. Kita sudah siap melimpahkan ini ke Orditur Militer maka kita serahkan terhadap otoritas pengadilan militer nantinya, kita sama sama menunggu keputusan sidang nanfinya, kita kawal bersama sama,” pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, jurnalis yang juga Pemred media online itu tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jum’at (18/6/2021).

Baca Juga:Oknum TNI Terlibat Penembakan Maut Mara Salem Jadi 4 Orang, Ini Penjelasan Pangdam I/BB

Pembunuhan diotaki pemilik tempat hiburan malam Ferari Bar dan Resto berinisial S (57). Saat menjalankan aksinya S memerintahkan karyawanya Y (31) dan AS . Dia juga memberi uang untuk membeli senjata sebesar Rp 15 juta.

Selama bekerja sebagai jurnalis, Marsal Harahap kerap kali menulis berita penyelewengan dana, korupsi hingga adanya pelanggaran hiburan malam di medan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini