Kisah Empat Pemuda Batam Bangun Usaha Kuliner Saat pandemi, Modal Nekat dan Kemauan Kuat

Saat banyak usaha terhempas wabah, empat anak muda asal Batam ini memilih tindakan nekat untuk membuka usaha kuliner yang mereka beri nama Mie Meletup.

M Nurhadi
Kamis, 22 Juli 2021 | 16:48 WIB
Kisah Empat Pemuda Batam Bangun Usaha Kuliner Saat pandemi, Modal Nekat dan Kemauan Kuat
Muhammad Zulkarnain Purba bersama Andri Saepuloh, Chepy Suparman, dan Yayank Lesmana saat meresmikan Mie Meletup (koleksi pribadi)

Tidak hanya promo, gabungan wirausahawan muda ini juga menjalin kerjasama dengan 5 UMKM kuliner lain, dengan program pemberian kupon diskon 10 persen, dan dapat digunakan dengan syarat pembelian dengan sistem take away.

Dengan program bersama ini, Lenzo mengakui sangat membantu para UMKM kuliner ini untuk tetap menjalankan operasional di masa pandemi.

Lokasi Mie Meletup Batam (Ist)
Lokasi Mie Meletup Batam (Ist)

"Kami beri nama Jangan Berhenti di Kamu (JBDK). lengkapnya sih ada di akun IG @miemeletup bang. Inti konsep ini agar kami bisa sama-sama bertahan di masa pandemi ini. Dan program akan  tetap berlanjut hingga waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.

Tidak hanya itu, ada pula program lain yang dihadirkan dengan tujuan memenuhi omset dan juga branding produk bagi masyarakat Batam, adalah kehadiran program Letupan Bahagia yang ada di setiap Jumat.

Baca Juga:Debat Soal Asal Usul Virus Corona, Dr Fauci Bikin Senator AS Terdiam

Dalam program ini, pihaknya mengizinkan perorangan, organisasi, atau perusahaan melakukan kegiatan berbagi bagi warga Batam yang terkena dampak PPKM Darurat.

Meski demikian, sebagai usaha yang baru saja dirintis dalam masa pandemi, Lenzo mengakui ada beberapa kendala yang sempat dihadapi hingga membuat omset menurun hingga 70 persen.

Penyebabnya tidak lain karena aturan take away juga kerap menjadi salah satu kendala utama, dikarenakan tambahan ongkos pengiriman.

Untuk itu, salah satu solusi yang dimiliki adalah pengubahan job desk bagi para waiters, serta pengurangan jam operasional yang sebenarnya mengikuti aturan yang tertera dalam SE PPKM Darurat Batam.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Membeli Kendaraan dari Rumah, Transaksi Online Otomotif Makin Marak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini