"Sejumlah anggota keluarga saya positif COVID-19, dan bergejala seperti sesak nafas dan diare. Kami minta agar dirawat, tetapi ditolak karena penuh," ucap Oksep, warga KM 9 Tanjungpinang.
Kebijakan PPKM Darurat di Tanjungpinang justru menimbulkan rasa kurang simpati berbagai kelompok warga, terutama setelah tersiar kebijakan adanya tes usap antigen berbayar Rp150.000. Protes juga datang dari warga Bintan.
Tiga posko penyekatan di kawasan perbatasan antara Tanjungpinang dan Bintan, yakni di perbatasan KM 15 arah Tanjung Uban, KM 16 Sei Pulai dan perbatasan Dompak, Tanjungpinang dengan Wak Copek, Bintan. Berbagai peristiwa menunjukkan ada kegamangan petugas dalam melaksanakan PPKM Darurat.
Baca Juga:BRIvolution 2.0, Transformasi BRI untuk Bertahan Saat Ini dan Bertumbuh di Masa Depan
Di perbatasan KM 15 arah Uban, kebijakan tes usap berbayar hanya dikenakan kepada orang-orang dari Bintan yang mau masuk ke Tanjungpinang, namun belum divaksinasi.
Sementara, ada warga Bintan yang melaporkan bahwa mereka wajib tes usap antigen jika ingin ke Tanjungpinang, meski sudah menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Di Sei Pulai, perbatasan Tanjungpinang dan Bintan, pemberlakuan tes antigen khusus untuk warga Bintan, yang tidak memiliki kebutuhan esensial atau penting ketika ke Tanjungpinang. Namun praktiknya, salah seorang warga Bintan, yang menjadi tenaga pengajar di salah satu sekolah swasta di Tanjungpinang harus tes antigen ketika melewati posko penyekatan.
"Anak saya itu bekerja di salah satu sekolah di Tanjungpinang, lewat posko penyekatan wajib tes antigen. Kalau 10 kali lewat berarti harus 10 kali antigen," kata anggota DPRD Bintan, M Toha.
M Toha menyampaikan kritikan itu kepada Riono, yang mewakili Pemkot Tanjungpinang saat terjadi aksi penolakan antigen berbayar.
Baca Juga:Abai Perawatan Wajah di Masa Pandemi, Awas Risiko Skindemik, Apa Itu?
Ia bersama dua rekan kerjanya di DPRD Bintan yakni Hasriawaldy dan Tarmizi, dan sejumlah pengurus Lembaga Adat Melayu melakukan aksi penolakan antigen berbayar di lokasi penyekatan.