Ombudsman Minta Pemkot Batam dan Tanjungpinang Jamin Kebutuhan Warga Terdampak PPKM

"Sumber dana pemberian bantuan sosial ini bersumber dari APBD Pemkot Batam, Pemkot Tanjungpinang dan dibantu oleh APBD Pemerintah Provinsi Kepri," ungkap Lagat.

M Nurhadi
Kamis, 15 Juli 2021 | 10:37 WIB
Ombudsman Minta Pemkot Batam dan Tanjungpinang Jamin Kebutuhan Warga Terdampak PPKM
Penyekatan PPKM Darurat di Tanjungpinang (Antara)

"Diharapkan dalam beberapa minggu ke depan angka terpapar COVID-19 akan terus berkurang dan jumlah divaksin terus bertambah maka akan menciptakan herd immunitiy. Ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu, sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut," ujarnya.

Pemberian bantuan sembako ini bersifat wajib dilakukan oleh Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Wali Kota Tanjungpinang.

Apabila gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, terancam dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Bahwa Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi, di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Apabila tidak melaksanakan maka diancam dilakukan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Lagat kepada Antara.

Baca Juga:Realokasi dan Refocusing untuk Percepat Serapan Anggaran Penanganan Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak