PPKM Darurat Bisa Picu PHK Massal, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis

"Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan," kata Dedy.

M Nurhadi
Kamis, 15 Juli 2021 | 06:00 WIB
PPKM Darurat Bisa Picu PHK Massal, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
Sejumlah pekerja melewati spanduk sosialisasi COVID-19 di Kota Batam Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. (ANTARANaim)

SuaraBatam.id - Dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, saat ini pemerintah sedang menyusun langkah untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19.

"Selain menurunkan lonjakan kasus yang terjadi, pemerintah juga memikirkan langkah untuk mengatasi dampak turunan dari pandemi, seperti di sektor ketenagakerjaan," katanya saat menyampaikan keterangan dalam agenda Pernyataan Pers Harian PPKM Darurat secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Berbagai upaya juga dilakukan pemerintah agar dampak tersebut bisa ditekan sebesar-besarnya. Salah satunya adalah dengan menyusun langkah untuk menghindari terjadinya PHK karyawan.

"Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau 'work from home' (WFH)," ujarnya.

Baca Juga:Petak Makam TPU Bambu Apus Ditambah Buat Jenazah Covid-19

Aturan tersebut, kata dia, agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH, salah satunya sistem kerja dari rumah yang bisa berpotensi memberi dampak pada pengurangan upah pekerja.

"Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan," katanya.

"Saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat yang bersamaan menyelamatkan perusahaan," sambung dia kepada Antara.

Lebih jauh, dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang efektif, kata Dedy, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.

"Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 di tempat kerja," ujar Dedy.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Rakyat Menderita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini