Pemprov Kepri Larang Warga Gelar Takbir Keliling Idul Adha, Takbiran di Masjid Dibatasi

"Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushalla paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 WIB," kata Lamidi.

M Nurhadi
Selasa, 13 Juli 2021 | 09:35 WIB
Pemprov Kepri Larang Warga Gelar Takbir Keliling Idul Adha, Takbiran di Masjid Dibatasi
Ilustrasi malam takbiran (Antara)

Selain itu, disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, berasal dari warga setempat, membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah dan mukena.

"Jamaah wajib pakai masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah minimal satu meter," tutup Lamidi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak