Pemprov Kepri Larang Warga Gelar Takbir Keliling Idul Adha, Takbiran di Masjid Dibatasi

"Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushalla paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 WIB," kata Lamidi.

M Nurhadi
Selasa, 13 Juli 2021 | 09:35 WIB
Pemprov Kepri Larang Warga Gelar Takbir Keliling Idul Adha, Takbiran di Masjid Dibatasi
Ilustrasi malam takbiran (Antara)

SuaraBatam.id - Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) melarang takbir keliling Idul Adha baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan guna melindungi memutus penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat selama dua bulan terakhir.

Pelaksana Harian Sekda Provinsi Kepri Lamidi, menyampaikan takbir dapat dilakukan di masjid atau mushalla dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas maksimal dan hanya diikuti warga setempat.

Masjid atau musala yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, penyanitasi tangan, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan.

Selain itu juga melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.

Baca Juga:Ustaz Abdul Somad Alami Gejala Corona, PDIP: Covid-19 Itu Nyata Bukan Kutukan

"Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushalla paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 WIB," kata dia.

Untuk Shalat Idul Adha di masjid dan mushalla, ia melanjutkan, hanya dapat dilakukan untuk wilayah level 1 dan 2 atau berzona kuning dan hijau dengan beberapa persyaratan, antara lain diutamakan di lapangan terbuka.

Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau mushalla dengan penggunaan ruangan maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Sedangkan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 dan level atau zona oranye dan merah, Shalat Idul Adha hanya dilaksanakan di lapangan terbuka. Jika dalam kondisi hujan Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing, tak ada di masjid/mushalla" jelas Lamidi kepada Antara.

Lamidi juga meminta masyarakat tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha. Khatib diharapkan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker medis atau pelindung wajah, dan khutbah durasi maksimal 15 menit.

Baca Juga:Wali Kota Pangkalpinang Sumbang Gaji bagi Masyarakat Terdampak COVID 19

Sedangkan jamaah shalat juga diharapkan dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan tidak baru kembali dari perjalanan luar kota.

Selain itu, disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, berasal dari warga setempat, membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah dan mukena.

"Jamaah wajib pakai masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah minimal satu meter," tutup Lamidi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini