Pria 48 Tahun Sodomi Bocah Saat Hendak Mengaji, Korban Dibunuh dan Dibuang di Jalan

"Pelaku IN (48) juga warga sekitar sempat melakukan aksi bejatnya sodomi korban sebelum membunuh korban," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

M Nurhadi
Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:36 WIB
Pria 48 Tahun Sodomi Bocah Saat Hendak Mengaji, Korban Dibunuh dan Dibuang di Jalan
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak