Beri Contoh Warga, Tim Satgas Covid-19 Batalkan Musyawarah BKMT Kepri

"Kalau nikah saja boleh, tapi tidak boleh mengundang orang. Cukup dihadiri penghulu dan keluarga besar saja," demikian Bisri.

M Nurhadi
Kamis, 08 Juli 2021 | 11:59 WIB
Beri Contoh Warga, Tim Satgas Covid-19 Batalkan Musyawarah BKMT Kepri
Kantor Gubernur Kepulauan Riau.[Batamnews]

SuaraBatam.id - Tim Satgas COVID-19 Kepri membatalkan acara Musyawarah II Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.

Sesuai agenda, kegiatan ini akan dihadiri langsung Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad pada pukul 08.00 WIB tadi.

"Sudah dibatalkan sebelum acara dimulai," kata Bisri, Tim Satgas COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau kepada ANTARA.

Bisri mengatakan bahwa panitia pelaksana jauh-jauh hari memang sudah melaporkan terkait pelaksanaan kegiatan ini kepada Tim Satgas COVID-19.

Baca Juga:Bandel! Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup Tempat Usaha

Hingga hari H, pihaknya terpaksa membatalkan acara tersebut dengan dalih protokol kesehatan.

"Pandemi tengah memuncak di Kepri, kasus makin bertambah. Acara-acara kerumunan sebaiknya ditiadakan dulu demi mencegah penyebaran virus," ungkap Bisri.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti pesta pernikahan karena beresiko tinggi menyebarluaskan penularan COVID-19.

"Kalau nikah saja boleh, tapi tidak boleh mengundang orang. Cukup dihadiri penghulu dan keluarga besar saja," demikian Bisri.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Pemprov Kepri Hasan membenarkan pembatalan acara tersebut menyusul turunnya instruksi Kemendagri soal pengetatan PPKM Mikro.

Baca Juga:Lippo Cikarang Ditutup karena Potensi Sebabkan Kerumunan

Pihaknya sudah meminta panitia penyelenggara agar menunda Musyawarah II BKMT itu sampai kondisi COVID-19 mereda.

"Mereka sudah lama menyurati Pemprov Kepri untuk melaksanakan kegiatan ini. Kalau soal pelaksanaannya di Kantor Gubernur, itu sah-sah saja selama memenuhi syarat administrasi," tutup Hasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini