SuaraBatam.id - Otoritas Bandara Hang Nadim Batam kini mewajibkan kartu vaksinasi dalam dokumen perjalanan. Selain itu, pihak terkait juga mengimbau agar tidak membawa anak di bawah umur apabila ingin menggunakan maskapai penerbangan.
General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni yang ditemui, Selasa (6/7/2021) mengatakan, calon penumpang wajib untuk mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
"Karena aturan sekarang, bagi anak yang bisa di vaksin baru yang berusia 12-18 tahun saja. Jadi di bawah itu tentu belum dapat vaksin, sehingga tidak mungkin mendapat kartu vaksinasi," ujarnya.
Aturan ini diakuinya memang belum berlaku pada hari ini. Namun, Benny berharap, pengertian dari para orang tua yang akan membawa anaknya dalam perjalanan ke luar kota.
Baca Juga:Israel dan Korea Selatan Sepakat Bertukar Vaksin Covid-19
"Kita harap kebijaksanaan dari para orang tua. Apabila ada anak di bawah umur akan dibawa, lebih baik tidak usah berangkat atau hanya salah satu saja yang berangkat, apabila memang sangat penting," tuturnya.
Selain itu, kebijakan lain yang telah diterapkan adalah pemberlakuan Swab Antigen bagi calon penumpang dengan daerah tujuan luar Pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, bagi calon penumpang tujuan Pulau Jawa dan Bali selain melampirkan kartu vaksinasi juga wajib untuk melampirkan hasil uji Swab PCR.
"Selain vaksin, untuk tujuan diluar Jawa dan Bali hanya test Antigen. Tujuan Jawa dan Bali wajib PCR. Begitu juga sebaliknya bagi mereka yang akan masuk ke Batam melalui Hang Nadim," tegasnya.
Salah seorang calon penumpang, Imran mengaku terkejut dengan adanya hal ini. Hal ini lantaran kartu Genose yang dimilikinya sudah tidak berguna untuk dilampirkan sebagai dokumen perjalanan.
Baca Juga:Ngeri! Gereja Ortodoks Ini Fatwakan Penolak Vaksin Covid-19 Sebagai Pendosa
"Saya dan keluarga Genose kemarin, karena kami dari Pinang. Tapi sampai disini, tadi dibilang petugas Genose udah gak berlaku. Terpaksa tadi Swab Antigen disini," pungkasnya.
- 1
- 2