Berbahaya Untuk Kesehatan, Cara Membedakan Air Minum Mineral Palsu

Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Eliyani memberi saran, masyarakat diminta lebih waspada saat membeli air minum kemasan.

M Nurhadi
Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:32 WIB
Berbahaya Untuk Kesehatan, Cara Membedakan Air Minum Mineral Palsu
Ilustrasi: Air minum. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Saat ini ada banyak air mineral palsu yang beredar luas di masyarakat dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Meski mudah didapatkan di Indonesia, ada saja oknum yang memalsukan air minum hingga membahayakan kesehatan.

Saat ini, ada banyak air yang seharusnya berasal dari sumber air gunung justru dipalsukan hingga tanpa sterilisasi. Tidak hanya kualitas air yang harus diperhatikan, tapi kemasan juga patut diperhatikan kualitas dan kebersihannya. 

Padahal, air mineral palsu ini sangat berbahaya karena menggunakan sumber air yang tidak jelas tanpa proses sterilisasi. Padahal yang layak disebut air mineral adalah yang berasal dari alam seperti pegunungan.

Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Eliyani memberi saran, masyarakat diminta lebih waspada saat membeli air minum kemasan. 

Baca Juga:Cegah Covid-19, Polda Metro Kerahkan Polisi ke Kampung-kampung di Jakarta

Hal ini karena penelitian YLKI menunjukkan banyak beredar air minum kemasan yang tidak memenuhi standar air minum.

Berikut ciri-ciri minuman sehat menurut YLKI,

  • Secara fisik, air mineral palsu berwarna agak keruh. Anda sebaiknya air mengocok terlebih dahulu. Jika warna berubah setelah dikocok, misalnya terlihat lebih keruh, maka sebaiknya tidak perlu diminum.
  • Bau air mineral asli dan palsu juga berbeda. Air mineral asli tidak berbau sedangkan air mineral terkontaminasi akan menimbulkan bau tidak biasa.
  • Air mineral palsu rasanya lebih kesat. Di langit-langit mulut juga akan ada seperti debu-debu yang menempel.
  • Cek tanggal kedaluwarsanya dan izin produksi.

Menurut Kepmenperindag Nomor 705/MPP/Kep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri AMDK dan Perdagangannya, pasal 10, pada label wajib dicantumkan informasi minimal antara lain:

- Nama produk
- Nama merek dagang
- Nama produsen atau importir
- Alamat produsen atau importir (minimal PO Box)
- Volume netto yang dinyatakan dalam sistem matrik
- Nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (MD/ML)
- Bulan dan tahun kadaluarsa
- Tanda SNI dan kode produksi.

Baca Juga:Parah! Jenazah Pasien Covid-19 Diangkat Pakai Terpal, Anggaran Covid-19 Dipertanyakan?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini