Berbahaya Untuk Kesehatan, Cara Membedakan Air Minum Mineral Palsu

Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Eliyani memberi saran, masyarakat diminta lebih waspada saat membeli air minum kemasan.

M Nurhadi
Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:32 WIB
Berbahaya Untuk Kesehatan, Cara Membedakan Air Minum Mineral Palsu
Ilustrasi: Air minum. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Saat ini ada banyak air mineral palsu yang beredar luas di masyarakat dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Meski mudah didapatkan di Indonesia, ada saja oknum yang memalsukan air minum hingga membahayakan kesehatan.

Saat ini, ada banyak air yang seharusnya berasal dari sumber air gunung justru dipalsukan hingga tanpa sterilisasi. Tidak hanya kualitas air yang harus diperhatikan, tapi kemasan juga patut diperhatikan kualitas dan kebersihannya. 

Padahal, air mineral palsu ini sangat berbahaya karena menggunakan sumber air yang tidak jelas tanpa proses sterilisasi. Padahal yang layak disebut air mineral adalah yang berasal dari alam seperti pegunungan.

Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Eliyani memberi saran, masyarakat diminta lebih waspada saat membeli air minum kemasan. 

Baca Juga:Cegah Covid-19, Polda Metro Kerahkan Polisi ke Kampung-kampung di Jakarta

Hal ini karena penelitian YLKI menunjukkan banyak beredar air minum kemasan yang tidak memenuhi standar air minum.

Berikut ciri-ciri minuman sehat menurut YLKI,

  • Secara fisik, air mineral palsu berwarna agak keruh. Anda sebaiknya air mengocok terlebih dahulu. Jika warna berubah setelah dikocok, misalnya terlihat lebih keruh, maka sebaiknya tidak perlu diminum.
  • Bau air mineral asli dan palsu juga berbeda. Air mineral asli tidak berbau sedangkan air mineral terkontaminasi akan menimbulkan bau tidak biasa.
  • Air mineral palsu rasanya lebih kesat. Di langit-langit mulut juga akan ada seperti debu-debu yang menempel.
  • Cek tanggal kedaluwarsanya dan izin produksi.

Menurut Kepmenperindag Nomor 705/MPP/Kep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri AMDK dan Perdagangannya, pasal 10, pada label wajib dicantumkan informasi minimal antara lain:

- Nama produk
- Nama merek dagang
- Nama produsen atau importir
- Alamat produsen atau importir (minimal PO Box)
- Volume netto yang dinyatakan dalam sistem matrik
- Nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (MD/ML)
- Bulan dan tahun kadaluarsa
- Tanda SNI dan kode produksi.

Baca Juga:Parah! Jenazah Pasien Covid-19 Diangkat Pakai Terpal, Anggaran Covid-19 Dipertanyakan?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini