Pungutan Tak Sesuai Aturan Merajalela, Industri Galangan Kapal Batam Ancam Mogok kerja

"Biaya kepelabuhan kini menjadi mahal. Ada berbagai ongkos yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal," kata Oesman.

M Nurhadi
Senin, 21 Juni 2021 | 16:28 WIB
Pungutan Tak Sesuai Aturan Merajalela, Industri Galangan Kapal Batam Ancam Mogok kerja
Akltivitas bongkar muat kargo di dermaga Selatan Pelabuhan Batuampar, Batam. (Antara/Joko Sulistyo)

SuaraBatam.id - Sejumlah pengusaha di Industri Maritim Batam mengancam bakal melakukan aksi mogok pada awal Juli mendatang, menyusul ketidakjelasan dua Peraturan Kepala (Perka) yang dianggap hanya merugikan industri maritim.

Kedua perka yang dimaksud adalah Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam, dan Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan, serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Batam, Oesman Hasyim menuturkan aksi mogok industri maritim ini penting dilakukan, usai tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait keluhan para pengusaha di Industri Maritim.

"Selama tiga hari penuh, tidak akan ada pekerja industri maritim yang bekerja, tidak ada pelayanan terhadap kapal-kapal, dan jika itu “direstui” pemerintah dengan cara tidak mengambil tindakan secepatnya, diperkirakan negara akan merugi miliaran rupiah per harinya," kata dia, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:Stop Pungli Karebosi, Forum Pemerhati Karebosi Pasang Baliho

Oesman menambahkan, kondisi ini mulai dirasakan oleh industri maritim sejak tahun 2016 lalu, hingga akibatnya dari total  115 perusahaan hanya 30 persen yang beroperasi. 

Dari angka tersebut, sekitar 300.000 tenaga kerja industri kemaritiman menganggur. Batam juga dianggap tidak lagi menjadi daerah tujuan bagi kapal domestik maupun asing. 

Kondisi ini kemudian diperparah dengan pungutan tarif pelabuhan yang ditarik secara sembarangan dan tidak sesuai aturan perundang-undangan. 

Saat ini banyak peraturan daerah yang dibuat oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersandar tanpa pegangan hukum yang jelas dan menjadi biang masalah pada industri kemaritiman di Batam. 

"Biaya kepelabuhan kini menjadi mahal. Ada berbagai ongkos yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal," lanjutnya.

Baca Juga:Sekarang Tak Layak Huni, Begini 5 Potret Rumah Sederhana Ria Ricis di Batam

Pungutan-pungutan tarif jasa tambat pada kapal di terminal-terminal khusus (galangan) atau pribadi yang bertentangan dengan setumpuk peraturan pusat dan sangat memberatkan pengusaha. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak