Warga Tolak Vaksinasi Tidak Dapat Layanan Administrasi dan Dicoret Dari Bantuan Sosial

Warga tolak vaksinasi akan dihukum berupa penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.

M Nurhadi
Senin, 07 Juni 2021 | 09:09 WIB
Warga Tolak Vaksinasi Tidak Dapat Layanan Administrasi dan Dicoret Dari Bantuan Sosial
Pelaksanaan vaksinasi untuk pekerja pusat perbelanjaan di Kota Batam Kepulauan Riau, Sabtu. (Dok Pemkot Batam)

SuaraBatam.id - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengutip Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Lebih lanjut, menurutnya ada sanksi bagi yang menolak divaksin.

Meski begitu, Rahma mengatakan untuk saat ini Pemkot Tanjungpinang lebih bersifat mengajak dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang sudah disediakan.

"Kami terus berupaya mengimbau dan mengajak masyarakat agar segera melakukan vaksinasi," kata Rahma, Minggu (6/6/2021).

Rahma melanjutkan, vaksinasi tidak lain adalah program nasional dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:Tekan Penularan Covid-19, Brasil Akan Gunakan Vaksin Buatan Rusia

Warga yang sudah menerima vaksin nantinya akan memperoleh sertifikat vaksin dan kartu ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ia juga menjelaskan, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang menjelaskan pada pasal 13A dan 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.

Rahma menyebut, tiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.

"Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Nugraheni memaparkan bahwa awal vaksinasi sudah dilaksanakan untuk pelayanan publik, tetapi mulai 3 juni 2021 sudah masuk vaksinasi untuk masyarakat.

Baca Juga:Liburan ke Rusia Bisa Dapat Vaksin Covid-19, Mau Ikut?

Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Provinsi Kepri yang menargetkan pada akhir Juni 2021 50% dari target sasaran, di mana target sasaran kota Tanjungpinang sebanyak 144.000 orang.

Nugraheni turut menegaskan sampai saat ini pihaknya masih bersifat imbau warga datang ke Puskesmas, rumah sakit dan tempat-tempat yang sudah disediakan agar segera dilakukan vaksinasi guna mempercepat pemutusan mata rantai COVID-19.

"Kami belum menerapkan sanksi, karena kesadaran masyarakat cukup tinggi,” kata dia mengutip Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini