SuaraBatam.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Vina Saktiani menjelaskan, ia menyogok Kasi Pemegang Soal dan Dosen di IPDN agar meloloskan anak yang dititipkan padanya alias korban.
Total uang yang diterima Vina sejumlah Rp 300 juta kemudian dibagi ulang agar Kasi pemegang soal dan dosen IPDN tersebut meloloskan anak korban dalam tes IPDN.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membeberkan, kepada penyidik tersangka mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta kepada pengajar dan Kasi Pemegang Soal seleksi penerimaan IPDN berinisial A.
“Dan uang sebesar Rp 200 juta kepada Dosen dan Kabag IPDN atas nama inisial Z. Sedangkan sisanya untuk digunakan transportasi ke Bandung,” jelas AKP Rio, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga:31 ASN Terpapar Covid-19, Gedung Sate Ditutup Kembali
Namun, dijelaskan oleh AKP Rio, saat penyidik melakukan pemeriksaan di Kampus IPDN Jatinangor, nama-nama yang disebutkan tersangka itu tidak ada.
“Jadi kami anggap tidak ada, uangnya digunakan tersangka,” ujarnya.
Saat ditanyai wartawan, tersangka Vina enggan untuk membeberkan terkait keteranganya kepada penyidik bahwa ia telah menyerahkan uang kepada Pengajar dan Kasi Pemegang Soal serta Dosen dan Kabag IPDN.
"Itu sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata dia.
Baca Juga:Kesesuaian Peraturan PNS dengan Karakteristik Generasi Milenial