“Korban diancam sehingga tidak berani memberitahukan ke orang tuanya,” kata Kapolres.
Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5milyar.
- 1
- 2
“Korban diancam sehingga tidak berani memberitahukan ke orang tuanya,” kata Kapolres.
Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5milyar.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini