Geng Penyelundup Lobster Batam-SIngapura Tertangkap, Rugikan Negara Lebih Dari Rp4 Milyar

Penangkapan tersebut berawal informasi dari Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster di Perairan Pulau Serapat.

M Nurhadi
Sabtu, 29 Mei 2021 | 06:50 WIB
Geng Penyelundup Lobster Batam-SIngapura Tertangkap, Rugikan Negara Lebih Dari Rp4 Milyar
Dua pelaku penyelundupan baby lobster berhasil diamankan Lanal Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO/Dispen Lantamal IV Tanjungpinang)

"Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat di mana ABK tersebut membuang box viber, hasil dari penyisiran tersebut. Tim berhasil menemukan 1 box fiber berisikan 55 buah kantong plastik diduga baby lobster,” sebutnya.

Lebih lanjut, Danlanal Batam menyatakan kedua tersangka sudah diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) guna penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Baca Juga:Sering Minta Uang Pelicin Pengurusan Ekspor, PNS Stasiun Karantina Ikan Diamankan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak