Pemkab Bintan Cairkan Dana Milyaran Insentif Guru Ngaji Hingga Imam Masjid

Intensif ditujukan untuk 1.000 guru ngaji, 188 imam masjid, 188 penjaga masjid, 387 mubaligh, 329 petugas fardu kifayah, 150 petugas penjaga makam dan 190 imam.

M Nurhadi
Selasa, 11 Mei 2021 | 06:29 WIB
Pemkab Bintan Cairkan Dana Milyaran Insentif Guru Ngaji Hingga Imam Masjid
Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraBatam.id - Dana milyaran rupiah dikucurkan Pemkab Bintan melalui APBD 2021 untuk dana insentif 2.432 orang yang berprofesi di bidang keagamaan tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan.

Disampaikan oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi, dana insentif untuk guru ngaji, guru TPQ, imam masjid dan surau, penjaga masjid, mubaligh, penjaga TPU dan fardu kifayah telah dicairkan.

"Dana itu dicairkan guna menunjang perekonomian menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau lebaran, juga sekaligus membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Apri, Minggu (9/5/2021).

Ia berharap insentif tersebut dapat ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat apalagi profesi keagamaan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga:Insentif Nakes Bantul Cair Sebelum Lebaran, Alokasi untuk Puskesmas

"Tanpa kita sadari, peran mereka sangat penting bagi masyarakat. Oleh sebab itu kita sangat berterima kasih atas peranan mereka apalagi saat pandemi Covid-19 saat ini," kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ditemui terpisah, Plt Kabag Kesra Bintan, Indra Gunawan menyebut, insentif tersebut dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, guna membantu ekonomi masyarakat.

"Insentifnya sudah cair sejak Rabu lalu. Kami terus berupaya untuk memberikan insentif dalam mensejahterakan para profesi keagamaan di Kabupaten Bintan," katanya.

Dana intensif tersebut ditujukan kepada 2.432 orang yang terdiri dari 1.000 guru ngaji, 188 imam masjid, 188 penjaga masjid, 387 mubaligh, 329 petugas fardu kifayah, 150 petugas penjaga makam dan 190 imam surau.

"Meskipun alokasi pendapatan daerah kita sedang menurun akibat pandemi Covid-19, pemerintah tetap berupaya mensejahterakan para profesi keagamaan ini," pungkasnya.

Baca Juga:Ramai Penawaran Diskon PPnBM, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini