Gugatan Ditolak, Utang Milyaran Anak Soeharto Pada Negara Terus Dikejar

"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN. Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," kata Tri.

M Nurhadi
Sabtu, 01 Mei 2021 | 10:55 WIB
Gugatan Ditolak, Utang Milyaran Anak Soeharto Pada Negara Terus Dikejar
Bambang Trihatmodjo (Instagram/mayangsari_official)

Prisma menyebut, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang tidak terima dirinya dicekal.

"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya," tegas Prisma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak