Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Hadir dalam konferensi tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah PJU Polda Sumut.
Baca Juga:Raup Rp1,8 M dari Alat Tes Covid Bekas, Begini Peran Manajer Kimia Farma Cs
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.