Kimia Farma Pecat Pejabat Terlibat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu

Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal tindakannya.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 30 April 2021 | 13:46 WIB
Kimia Farma Pecat Pejabat Terlibat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
Apotek Kimia Farma di Kota Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraBatam.id - Kimia Farma pecat pejabat terlibat skandal rapid test bekas Bandara Kualanamu. Pejabat PT Kimia Farma Tbk pecat pejabat itu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal tindakannya.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.

Baca Juga:Raup Rp1,8 M dari Alat Tes Covid Bekas, Begini Peran Manajer Kimia Farma Cs

Cara rapid test bekas Bandara Kualanamu dengan mendaur ulang stik antigen. Limbah medis stik rapid test dipakai lagi setelah dipakai dipakai ke pasien.

Hal itu diungka Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra. Para tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," ungkapnya.

Kekinian sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka rapid test bekas Bandara Kualanamu di Deli Serdang. Parahnya, pejabat Kimia Farma terlibat.

Penetapan tersangka itu dilaukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Baca Juga:Tipu 9 Ribu Korban, Tersangka Tes Antigen Bekas Cuan Rp 1,8 Miliar

Salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak