Dalam pelariannya, Munarman kemudian mengirimkan sebuah rekaman video ke pihak kepolisian.
Dalam video tersebut, ia mengajukan beberapa syarat untuk menyerahkan diri, salah satu syaratnya adalah keluarnya SKB (Surat Keputusan Bersama) oleh Pemerintah Indonesia tentang pembubaran Ahmadiyah di seluruh wilayah Indonesia.
Mantan petinggi FPI itu lantas divonis bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan atas insiden tersebut.
Baca Juga:Soal Penangkapan, PKS: Munarman Punya Komitmen Keislaman yang Baik
- 1
- 2