Modal Foto Telanjang, Pria di Batam Peras Mantan Pacar Rp50 Juta

"Ancaman itu sebenarnya sudah ada sejak bulan Maret 2021, karena korban tidak menyanggupi jadi korban hanya mentransfer uang Rp 2 juta setiap bulannya," kata Arie.

M Nurhadi
Jum'at, 23 April 2021 | 12:58 WIB
Modal Foto Telanjang, Pria di Batam Peras Mantan Pacar Rp50 Juta
Ilustrasi ponsel. (Shutterstock)

Fuad dan DS ternyata diketahui sudah lama berpacaran.  Arie Dharmanto mengatakan, Korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran sudah 4 tahun.

"Jadi dia sudah lama berpacaran dan tak terima diputusin," ujar Arie Dharmanto, Jumat (24/4/2021).

Bahkan, selama berpacaran korban mengatakan bahwa ATM miliknya juga dikuasai oleh pelaku selama 4 tahun.

Atas perbuatannya itu, Fuad dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:Berasal dari Polri, SR Penyidik KPK yang Peras Pejabat Berpangkat AKP

Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak