Cabuli Gadis SMP, Tukang Fotokopi Tak Mau Ngaku Hingga Polisi Bawa Psikolog

Pelaku sempat tidak mengaku. Tapi, bermodal keterangan korban dan CCTV, dibantu para ahli baik psikolog serta ahli gesture dapat diketahui pelaku sengaja melakukannya.

M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 April 2021 | 08:45 WIB
Cabuli Gadis SMP, Tukang Fotokopi Tak Mau Ngaku Hingga Polisi Bawa Psikolog
Ilustrasi korban pelecehan. (Pixabay/Anemone123)

"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," ujar Dwi.

Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini