"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," ujar Dwi.
Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.
- 1
- 2