SuaraBatam.id - Mantan pejabat Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain kembali memantik perhatia warganet akibat ucapannya yang terekam kamera. Video yang lantas viral itu kini tersebar di media sosial Twitter.
Dalam video tersebut, nampak pria yang juga disapa dengan Tengku Zul itu tengah berada di podium untuk menyampaikan ceramah. Namun, dalam video itu, ia diduga menyampaikan pesan bernada rasis.
"Dimasukkan dulu ke surga perempuan, dimandikan ke surga yang bernama sungai kehidupan, diganti kulitnya," ucap Tengku Zul dalam video dari akun Tiktok @ceramah_ustadz_ yang diunggah ulang akun @Gi_N0ng melalui jejaring Twitter.
Tidak hanya itu, dalam ceramah yang diduga menjelaskan terkait proses seorang manusia masuk surga ia menjelaskan bahwa orang tertentu tidak boleh masuk surga.
Baca Juga:Viral Keluarga Besar Kumpul Baca Alquran, Tingkah Bapak Buat Anak Istighfar
"Orang hitam tak boleh masuk surga, jelek surga kalau ada orang hitam," kata Tengku Zul disambut tawa hadirin.
Bahkan, Tengku Zul juga mengatakan dirinya tidak minat dan tidak berselera kalau ada orang berkulit gelap berada di surga.
"Aku gak selera kalau di surga ada orang hitam," ujarnya, dikutip Suarabatam.id pada Selasa (13/4/2021).
Ia lantas kembali menjelaskan ceramahnya, orang-orang yang masuk surga atau ahli surga memiliki kulit berwarna merah jambu.
"Masuk surga dimandikan dulu di sungai kehidupan, diganti kulitnya yang keriput menjadi halus, yang hitam diganti jadi merah jambu," tutur Tengku Zul.
Baca Juga:Viral Video Bayi Nampak Berdoa dan Tersenyum Usai Dilahirkan
Ucapannya tersebut lantas viral dan tidak butuh waktu lama untuk video tersebut diserbu komentar dari warganet di Twitter.
"Ceramah saja rasis, mengatakan kulit hitam gak boleh masuk surga," tulis netizen.
Tidak sedikit dari warganet dari kolom komentar yang meminta agar pihak terkait mengusut kebenaran dari video tersebut karena dianggap melukai sebagian pihak lantaran dianggap rasis. Meski demikian, belum dapat diketahui secara pasti baik kebenaran maupun kapan video ini diambil.