SuaraBatam.id - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Kamis (8/4/2021) sore.
Setidaknya 109 orang tersebut adalah PMI yang telah menyelesaikan masa hukuman di Negeri Jiran. Mereka terdiri dari 76 laki-laki dan 34 perempuan.
Disampaikan oleh Koordinator Rehabilitasi Sosial, Tuna-Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Pitter Matakena, awalnya ada 110 orang yang akan dipulangkan. Namun satu orang batal pulang lantaran sakit.
"Setelah ini kita akan bawa sebanyak 64 orang ke Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, sementara sisanya diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Penyekapan TKI Ilegal di Batam Terbongkar Usai Adanya Laporan Anggota TNI
Ia menuturkan, sebagian TKI dipisah karena tergolong dalam rentan sakit yang nantinya diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang.
"45 orang itu tergolong rentan dan sakit, sakitnya apa kami kurang paham, karena BP2MI yang lebih tahu, kami tidak diberi tahu persis seperti apa," kata dia.
Setiba di Tanjungpinang, para PMI dilakukan pemeriksaan swab oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Pemulangan belum jelas kapan, karena masih mengikuti prokes, apakah harus karantina 14 hari, atau sudah keluar hasil PCR boleh pulang. Yang jelas kita masih menunggu," tutupnya.
Baca Juga:Bikin Macet, Dua Pria Ini Tidur Lelap Saat Menunggu Lampu Merah