Sebut Hukum Berlaku Meski Dengan Keturunan Nabi, JPU Ungkap Hadist Shahih

"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan," kata Jaksa.

M Nurhadi
Rabu, 31 Maret 2021 | 10:54 WIB
Sebut Hukum Berlaku Meski Dengan Keturunan Nabi, JPU Ungkap Hadist Shahih
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengklaim acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) super ketat. (Suara.com/Bagaskara)

"Ya tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidal-nya tidak pada tempatnya," lanjutnya.

Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa menghasut sehingga menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan saat pandemi Covid-19.

Kerumunan itu terjadi mengenai undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. 

abib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis, yakni dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Habib Rizieq Bisa Antarkan Warga Indonesia Kalau Mau Aksi Bom Bunuh Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini