Beda Dengan Pusat, Pemprov Kepri Buka Opsi Izinkan Warga Untuk Mudik

"Keputusannya seperti apa. Nanti, kami bahas dulu," kata Ansar.

M Nurhadi
Selasa, 30 Maret 2021 | 19:30 WIB
Beda Dengan Pusat, Pemprov Kepri Buka Opsi Izinkan Warga Untuk Mudik
Aktivitas penumpang di pelabuhan domestik Batam [Suara/Ahmad]

SuaraBatam.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad kembali mempertimbangkan penerapan kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat.

Saat ditemui di Tanjungpinang Ansar menyebut pihaknya masih akan menimbang persoalan tersebut bersama jajaran OPD, FKPD, hingga Satgas COVID-19. Hal ini lantaran tidak mudah melarang masyarakat mudik, terlebih dalam suasana hari raya Idul Fitri.

"Keputusannya seperti apa. Nanti, kami bahas dulu," kata Ansar.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan warga Kepri tetap diperkenankan mudik ke kampung halaman, dengan catatan dibarengi protokol kesehatan ketat, khususnya di pelabuhan dan kapal.

Baca Juga:Jadi Perhatian DPR, Kebijakan THR Dicicil Tahun Ini Perlu Dievaluasi

"Perkembangan kasus COVID-19, juga bisa jadi pertimbangan warga boleh mudik atau tidak," imbuhnya.

Selain itu, ia melanjutkan, Pemda bisa saja mengambil opsi penerapan alat pendeteksi COVID-19, GeNose di pelabuhan, guna memberikan rasa aman nyaman penumpang kapal sebelum keberangkatan.

Selain itu, ada opsi lainnya yakni penambahan armada kapal untuk melayani pemudik. Hal ini bagian dari upaya mengurai kerumunan penumpang di pelabuhan maupun kapal.

"Letak geografis Kepri 96 persen adalah laut. Sehingga, dapat dipastikan warga mudik menggunakan kapal," ujar Ansar.

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.

Baca Juga:Larangan Mudik Bisa Untungkan Hotel, Makin Banyak Staycation

Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini