Militer Myanmar Makin Keras, Massa Demo Melawan Negara Akan Dihukum Mati

Para pelanggar juga bisa dijerat beragam ganjaran mulai hukuman mati, hukuman penjara tidak terbatas, dan hukuman maksimum lainnya di bawah undang-undang yang diberlakukan.

M Nurhadi
Kamis, 18 Maret 2021 | 10:32 WIB
Militer Myanmar Makin Keras, Massa Demo Melawan Negara Akan Dihukum Mati
Gas airmata dan pemadam api berterbangan diatas para pengunjuk rasa saat mereka berlindung di balik perisai ketika bentrok dengan polisi pada aksi protes menentang kudeta militer di Yangon, Myanmar, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/AWW/djo

SuaraBatam.id - Tindakan Junta militer Myanmar nampaknya semakin keras kepada para demonstran. Paling baru, Junta militer mengeluarkan ancaman hukuman mati bagi demonstran, terutama pada wilayah dengan status darurat militer.

Ancaman ini dilayangkan langsung oleh Badan pemerintahan militer Myanmar, Dewan Administrasi Negara (SAC).

SAC menjelaskan, darurat militer di sejumlah kota seperti Hlaing Tharyar, Shwepyithar, Dagon Selatan, Dagon Seikkan, dan Okkalapa Utara di Yangon, Mandalay jadi pusat kerusuhan belakangan ini.

Seperti dilansir Batamnews (jaringan Suara.com), The Irrawaddy melaporkan, komandan militer daerah Yangon saat ini sudah menerima mandat administratif, peradilan, hingga militer di Yangon.

Baca Juga:PBB: Sebanyak 56 Demonstran Damai Myanmar Tewas selama Akhir Pekan

Dengan adanya kewenangan ini, komandan regional Yangon memiliki wewenang untuk mengadili siapapun secara militer.

Para pelanggar juga bisa dijerat beragam ganjaran mulai hukuman mati, hukuman penjara tidak terbatas, dan hukuman maksimum lainnya di bawah undang-undang yang diberlakukan.

Mereka menilai, sejumlah tindakan sebagai pelanggaran dalam penerapan darurat militer terdiri dari pengkhianatan tingkat tinggi, penghasutan, menghalangi personel militer dan pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas.

Selain itu, menyebarkan berita, kepemilikan senjata, hubungan dengan organisasi terlarang, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, korupsi, penyalahgunaan narkoba, hingga vandalisme juga akan diproses.

Selain itu, pelanggaran lain juga mengatur pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, UU Media, UU Percetakan dan Penerbitan, UU Administrasi Desa, UU Transaksi Elektronik dan UU Anti-Terorisme.

Baca Juga:Kelompok Sipil Myanmar: 183 Orang Tewas Sejak Kudeta Militer

Namun, pihak yang telah menerima hukuman mati atau hukuman berat lainnya diizinkan untuk mengajukan banding kepada ketua SAC dan komandan regional Yangon.

Tidak hanya aturan yang semakin ketat, tanggapan aparat keamanan Myanmar juga semakin brutal terhadap demonstrasi anti-junta militer yang terus meluas sejak kudeta 1 Februari lalu berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak