Korupsi Hampir Rp2 Milyar Mantan Sekretaris DPRD Batam Divonis 6 Tahun Bui

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (8/1/2021) lalu.

M Nurhadi
Selasa, 16 Maret 2021 | 12:07 WIB
Korupsi Hampir Rp2 Milyar Mantan Sekretaris DPRD Batam Divonis 6 Tahun Bui
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

Terdakwa Asril berhasil meraup untung hingga Rp1.995.360.160 dalam aksi korupsi ini. Angka tersebut lebih dari setengah dari total kerugian negara yang mencapai Rp2.160.402.160.

"Berdasarkan matriks rentang penjatuhan pidana terhadap perkara aquo adalah pada kerugian negara sedang yaitu sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. Pada tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan adalah pada kategori tinggi. Berdasarkan matriks pidana penjara yang dapat dijatuhkan adalah antara 10 tahun sampai dengan 13 tahun, serta pidana denda yang dapat dijatuhkan adalah antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta," beber majelis.

Adapun alasan yang meringankan, Asril belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kota Batam," pungkas majelis.

Baca Juga:DPRD DKI Tunda Pembahasan Korupsi Sarana Jaya, Anak buah Anies Belum Siap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak