Hukum Pura-pura Miskin Atau Disabilitas Agar Dapat Bantuan Menurut Islam

Dengan cara ini, beberapa orang menganggapnya sebagai cara instan agar dapat uang dari orang-orang baik yang peduli dengan sesamanya.

M Nurhadi
Selasa, 16 Maret 2021 | 09:55 WIB
Hukum Pura-pura Miskin Atau Disabilitas Agar Dapat Bantuan Menurut Islam
Ilustrasi pengemis. (Shutterstock)

Berperilaku pura-pura dengan tujuan tersebut diatas jelas sangat dilarang oleh Islam karena didalamnya ada maksud penipuan. Meski pemberi nampak ikhlas, bukan berarti hal itu membenarkan sikap pura-pura dari pelaku yang secara tidak langsung melakukan penipuan pada pemberi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini