Yayasan Pengelola TMII Digugat Setengah Triliun, Termasuk Suami Mayangsari

Yayasan Harapan Kita punya keluarga Cendana atau Presiden Soeharto.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Maret 2021 | 06:55 WIB
Yayasan Pengelola TMII Digugat Setengah Triliun, Termasuk Suami Mayangsari
Siswa sanggar tari berfoto di depan anjungan Provinsi Sumatera Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (30/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Yayasan Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII digugat perusahaan Singapura sebanyak Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah. Yayasan itu bernama Yayasan Harapan Kita.

Yayasan Harapan Kita punya keluarga Cendana atau Presiden Soeharto. Selain Yayasan Harapan Kita, tiga anggota kelyarga Pak Harto juga digugat.

Penggugatnya adalah Mitora Pte Ltd. Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, tiga anak Pak Harto yang digugat di antaranya Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mitora yang merupakan perusahaan konsultan asal Negeri Singa itu mendaftarkan gugatannya pada tanggal 8 Maret 2021 lalu dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga:Sambangi Gondangdia, Anies Baswedan Sarapan Menu Favorit Presiden Soeharto

Di sisi lain, Yayasan Harapan Kita adalah salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.

Dalam gugatannya, pihak Mitora meminta manjelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.

Pertama, menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Baca Juga:Bambang Trihatmodjo Kalah di Sidang, Dicekal karena Punya Utang ke Negara

Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.

Di akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

Selain nama tiga keluarga Cendana, dalam gugatan itu juga disebutkan nama pihak lainnya. Mereka adalah Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara (Setneg), Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Yayasan Harapan Kita berkaitan gugatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini