Berlaku Hari Ini, Catat Syarat Diskon 0 Persen PPnBM Mobil

Dalam pasal 2 beleid tersebut, disebutkan dua ketentuan mengenai insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Maret 2021 | 13:51 WIB
Berlaku Hari Ini, Catat Syarat Diskon 0 Persen PPnBM Mobil
Suzuki Karimun Wagon R, salah satu mobil murah ramah lingkungan (LCGC). [Suzuki.co.id]

Pada Pasal 6 aturan itu tertulis, pengusaha yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan pemerintah dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.

Sementara Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal yang berfungsi untuk menjaga perekonomian masyarakat.

Menurutnya kebijakan fiskal pemerintah telah berhasil memulihkan konsumsi rumah tangga pada awal 2021.

“Stimulus PPnBM nol persen untuk menggugah konsumsi masyarakat dan menggerakkan kembali roda perekonomian. Kita bisa lihat beberapa kebijakan-kebijakan, seperti pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor, tujuannya untuk menjaga ritme pemulihan semakin kuat,” ujarnya kepada Republika, Senin (1/3).

Baca Juga:Kadin Lampung Dukung Relaksasi PPnBM, Ini Alasannya

Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Yoga Affandi menambahkan harmonisasi stimulus kebijakan antara regulator fiskal dan moneter sudah terjadi melalui pelonggaran down payment nol persen bagi kredit kendaraan bermotor (KKB)serta stimulus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen dari Kementerian Keuangan.

Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap konsumsi masyarakat, sehingga perekonomian akan mulai terangkat.

“Akibat sinergi moneter dan fiskal kita telah melakukan quantitative easing dan kita lihat terjadi penurunan suku bunga perbankan. Dan longgarnya likuiditas ini mendorong PUAB turun sekitar 3,04 persen,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif akan berlaku mulai 1 Maret 2021, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut untuk memulihkan industri otomotif.

“Kami berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini diharapkan juga akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Baca Juga:Dampak Relaksasi Pajak, Penjualan Februari Diprediksi Anjlok

Menurutnya perbaikan industri otomotif penting dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Hal ini mengingat industri otomotif memiliki supply chain yang panjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini