SuaraBatam.id - Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau langsung menjebloskan Yudi Ramdani ke sel tahanan atas dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang.
Saat digiring ke dalam sel tahanan, lelaki yang menjabat Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang itu, bersikukuh dirinya tidak melakukan korupsi.
"Tidak merasa (korupsi) kok, saya serahkan ke pengacara," katanya dilansir laman Batamnews, Rabu (24/2/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, Yudi Ramdhani dititipkan di Polres Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:Mestinya Jinakkan Api, Mobil Damkar Kota Tanjungpinang Justru Ikut Berkobar
"Kita melengkapi berkas dan segera untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang," katanya.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan penahanan pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terhadap tersangka.
"Karena yang bersangkutan sehat dan memenuhi, makannya kita lakukan penahanan," ujarnya.
Pada Senin (22/2/2021) lalu, Yudi mendadak sakit diare akut saat hendak diperiksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kasus dugaan korupsi BPHTB Tanjungpinang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.
Baca Juga:Korupsi BPHTB, Kepala BPKAD Tanjungpinang Yudi Ramdani Mendadak Diare