Korupsi BPHTB, Kepala BPKAD Tanjungpinang Yudi Ramdani Mendadak Diare

Yudi Ramdani merupakan tersangka korupsi BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) itu dilaporkan sakit diare akut.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 22 Februari 2021 | 14:20 WIB
Korupsi BPHTB, Kepala BPKAD Tanjungpinang  Yudi Ramdani Mendadak Diare
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama (Batamnews)

SuaraBatam.id - Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Yudi Ramdani mendadak sakit saat hendak diperiksa jaksa di kasus korupsi BPHTB. Yudi Ramdani mengklaim diare.

Yudi Ramdani merupakan tersangka korupsi BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) itu dilaporkan sakit diare akut saat hendak diperiksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (22/2/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Yudi pukul 10.00 WIB, namun ia tak dapat hadir dengan alasan sakit.

"Jam 11 kurang lah tadi, penasehat hukumnya menyampaikan bahwa kliennya sakit diare," katanya.

Baca Juga:Tersangka Korupsi di Tanjungpinang Mendadak Ngaku Diare Saat Akan Diperiksa

Dengan tidak hadirnya tersangka, kata Aditya pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Jumat (26/2/2021) mendatang.

"Surat sakitnya sampai tiga hari kedepan, jadi Jumat kita panggil yang kedua kalinya," sebutnya.

Aditya menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa, apabila tersangka tidak kooperatif hingga tiga kali melakukan pemanggilan.

"Kemarin masih kooperatif, tapi kalau tiga kali tidak datang juga, ya kita akan lakukan upaya paksa," ujarnya.

Ia menemukan, pemeriksaan tersangka itu untuk melengkapi berkas BAP sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.

Baca Juga:Hidup Sebatang Kara, Duda Jhoni Gantung Diri Tewas Membusuk di Kost

Kasus dugaan korupsi BPHTB Tanjungpinang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.

Penyidikan kasus rasuah ini sudah berjalan cukup lama dan akhir tahun lalu, Kejari Tanjungpinang menetapkan Yudi sebagai tersangka.

"Penyidik mengambil kesimpulan menetapkan YR sebagai tersangka," kata Kejari Tanjungpinang, Ahelya Bustam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini