Tersangka Korupsi di Tanjungpinang Mendadak Ngaku Diare Saat Akan Diperiksa

"Jam 11 kurang tadi, penasehat hukumnya menyampaikan bahwa kliennya sakit diare," kata Aditya.

M Nurhadi
Senin, 22 Februari 2021 | 13:15 WIB
Tersangka Korupsi di Tanjungpinang Mendadak Ngaku Diare Saat Akan Diperiksa
Yudi Ramdani yang resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tipikor terkait pajak BPHTB oleh Kejari Tanjungpinang ikut dilantik dalam jabatan baru pada Selasa (19/1/2021) . (Batamnews)

SuaraBatam.id - Tersangka korupsi yang saat ini menjabat Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Yudi Ramdani tiba-tiba sakit saat akan diperiksa jaksa.

Sebelumnya, Yudi terseret dalam kasus korupsi BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Namun, tiba-tiba tersangka dilaporkan diare beberapa saat sebelum diperiksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (22/2/2021).

Disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, pihaknya sudah memberi jadwal pemanggilan tersangka Yudi pukul 10.00 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

"Jam 11 kurang tadi, penasehat hukumnya menyampaikan bahwa kliennya sakit diare," katanya, melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Netizen Temukan Video Lama Kemesraan Ayus dan Nissa dan 4 Berita SuaraJogja

Aditya menambahkan, dengan tidak hadirnya tersangka Yudi, Kejari Tanjungpinang akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Jumat (26/2/2021) besok.

"Surat sakitnya sampai tiga hari kedepan, jadi Jumat kita panggil yang kedua kalinya," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila tersangka tidak kooperatir dengan tidak hadir selama tiga kali pemmanggilan, maka pihaknya akan memanggil paksa tersangka.

"Kemarin masih kooperatif, tapi kalau tiga kali tidak datang juga, ya kita akan lakukan upaya paksa," ujarnya.

Pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas BAP sesuai petunjuk dari jaksa peneliti. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BPHTB Tanjungpinang merugikan negara hingga mencapai Rp 3,3 miliar.

Baca Juga:Korupsi Pasar Cendrawasih, Oknum Pejabat Pemkot Metro Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini