SuaraBatam.id - Dugaan korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau hingga kini terus bergulir.
Paling baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari penyidik kepolisian.
Disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto, saat ini ada dua SPDP yang mereka terima dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Dua SPDP itu dengan nomor SPDP/05/II/2021/Reskrim dan SPDP/06/II/2021/Reskrim tanggal 6 Februari 2021," kata Bambang, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:Terus Awasi! Begini Perkembangan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Rp3,3 Milyar
Dalam SPDP itu, Satreskrim Polres Tanjungpinang menyelidiki dugaan kasus korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang Tahap VI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015.
"Belum ada tersangka sih dalam SPDP-nya," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, tiga terdakwa dalam kasus tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Mereka yakni Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera, Abdurrahim Kasim Djou, Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi Berto Riawan dan pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi.
Baca Juga:Polisi Tahan Tersangka Korupsi Sertifikat Aset Tanah PT KAI