SuaraBatam.id - Penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota terpilih 2021-2024 Kota Batam nampaknya digesa-gesa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat usai Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan perkara sengketa pilkada setempat.
"Kami merencanakan rapat pleno penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Batam pada besok. Suratnya sudah kami terima, jadi secepatnya saja," kata Ketua KPU Kota Batam Herigen Agusti, Kamis (18/2/2021).
Pada hari Kamis ini, MK dan KPU RI secara resmi telah mengirim surat kepada KPU Batam dan memutuskan untuk segera menggelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih pada Jumat (19/2) di hotel setempat.
Sesuai dengan PKPU, KPU harus menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat lima hari setelah menerima putusan dari MK melalui KPU RI.
Baca Juga:MK Tak Lanjutkan Sengketa Pilkada Banyuwangi, Ipuk-Sugirah Segera Dilantik
Ia menambahkan, setelah rapat pleno tersebut, pihaknya akan menyurati DPRD untuk pengesahan pasangan calon terpilih, sebagai tahapan berikutnya.
"Selanjutnya proses di pemerintahan," kata dia.
Meski bukan wewenang KPU, pelantikan kepala daerah sesuai dengan lima tahun sebelumnya yang berarti pengesahan wali kota-wakil wali kota 2021-2024 dilaksanakan pada 14 Maret 2021.
"Wewenang kami sampai penetapan calon wali kota terpilih, menyurati DPRD untuk pengesahannya," kata dia.
Untuk informasi, sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Batam beberapa waktu lalu, pasangan calon kepala daerah suara terbanyak diraih Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad.
Baca Juga:Bupati Banyuwangi Terpilih Ingin Merangkul Program Kompetitornya