"Kita harapkan Plh Bupati yang telah ditunjuk untuk dapat melanjutkan roda pemerintahan di daerahnya masing-masing, terutama dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Terkait Penjabat Kepala Daerah ini telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Ketika seorang Kepala Daerah habis masa jabatannya, maka yang berhak mengisi kekosongan Kepala Daerah tersebut adalah seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Biasanya seorang Penjabat Kepala Daerah diisi oleh Pejabat Tinggi Madya di tingkat provinsi. Saat ini, tugas Gubernur Kepri yang sebelumnya dijabat Isdianto yang habis masa jabatan dijalankan oleh Sekda Kepri, Arif Fadillah sebagai Plh Gubernur Kepri.
Baca Juga:Nurdin Basirun Positif Covid-19 dalam Lapas Sukamiskin, Begini Kondisinya
- 1
- 2