Gegara Wanita Cantik Mondar-mandir, Penampungan TKI Ilegal Batam Diungkap

"Ada 6 orang perempuan yang berhasil kita selamatkan," ujar Dhani.

M Nurhadi
Selasa, 26 Januari 2021 | 21:11 WIB
Gegara Wanita Cantik Mondar-mandir, Penampungan TKI Ilegal Batam Diungkap
ILUSTRASI-Menakertrans Hanif Dakhiri (kiri) berbicara dengan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) setibanya di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (23/12).

SuaraBatam.id - Polda Kepri meringkus seorang yang menjadi penampung TKI ilegal di Kota Batam. Pelaku Nur Asifah (37) ditangkap di rumahnya di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (24/1/2021).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menuturkan, pelaku bertanggung jawab mengurus kebutuhan TKI ilegal atau pekerja migran ilegal (PMI) tersebut sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan 6 calon TKI ilegal.

"Ada 6 orang perempuan yang berhasil kita selamatkan," ujar Dhani.

Baca Juga:Hebat! Hollywood Jalani Kerja Sama Produksi Film di Kota Batam,

Enam orang itu diantaranya Linda Mariana warga Koto Tengah, Halimahtun Syakdiah warga Pangkalan Brandan, Novita Dewi warga T. Lagan, Eliyani warga Securai, Radiana Sitompul warga Securai dan Dwi Citra warga T. Lagan.

"Modus operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur," kata Dhani, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Kronologi penangkapan berawal pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 15.00 WIb, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi adanya calon TKI ilegal ditampung di Tanjung Riau, Kota Batam.

Kabar tersebut juga menyebut, calon TKI ilegal itu akan disalurkan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

Sekira pukul 19.30 WIB, ditemukan satu orang perempuan calon PMI ilegal asal Jambi yang mondar-mandir di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Baca Juga:Modus Baru Maling di Batam, Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan

“Untuk 5 orang korban lainnya, diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama semalam di sebuah Home Stay Mamora daerah Batam Center, Kota Batam. Serta seorang perempuan yang merupakan pengurus yang bernama Nur Asifah," katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah passport atas nama Linda Mariyanayang diterbitkan di Kota Batam dan sebuah handphone merek Oppo warna biru.

"Pasal yang dilanggar yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana," tutup Dhani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini