Bukan Contoh Baik! Wali Kota Tanjungpinang Rahma Lantik Tersangka Korupsi

Boyamin mengemukakan bahwa kepala daerah memiliki otoritas atau wewenang melantik ASN sebagai pejabat.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 24 Januari 2021 | 09:45 WIB
Bukan Contoh Baik! Wali Kota Tanjungpinang Rahma Lantik Tersangka Korupsi
Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang melantik tersangka korupsi sebagai pejabat eselon III. (Antara)

Nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik. Yudi ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka.

Jabatan barunya sejak 9 Januari 2021 adalah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Rahma mengatakan bahwa pelantikan terhadap seluruh pejabat tersebut, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum, sudah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.

"Kami lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya. (Antara)

Baca Juga:Anggaran Rp17 Milyar Disiapkan Untuk Atasi Banjir di Tanjungpinang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak