Guru Honorer Masih Bisa Jadi PNS, Begini Kata Kemendibud

Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan, kata Nadiem.

M Nurhadi
Sabtu, 23 Januari 2021 | 08:00 WIB
Guru Honorer Masih Bisa Jadi PNS, Begini Kata Kemendibud
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)

“Gaji dan tunjangan, PPPK sama dengan pegawai negeri. Yang membedakan hanya tunjangan pensiun. Namun, skema PPPK dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang berumur di atas 35 tahun mendaftar dan ikut seleksi ASN,” kata Doni.

Selain itu, pengajuan formasi oleh pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan terjadinya pemerataan distribusi guru.

Perekrutan juga dapat dilakukan bertahap untuk memastikan kuota sampai dengan satu juta guru dapat terpenuhi. Di luar itu, pemerintah dapat mengombinasikan rekrutmen guru melalui jalur PPPK dengan pembukaan formasi CPNS di masa mendatang. [Antara]

Baca Juga:Pegawainya Banyak yang Pensiun, Pemkab Lumajang Usul 256 Formasi CPNS 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak