SuaraBatam.id - Peraturan memiliki hasil rapid test antigen atau swab PCR tidak berlaku untuk para pelaku perjalanan antarkabupaten, antarkota dan antarpulau di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk antarpulau di Kota Batam.
"Internal Kepri tidak (berlaku)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi di Batam, Sabtu (9/1/2021)
Ia melanjutkan, perjalanan antar pulau di wilayah Kepri termasuk kota Batam tidak memerlukan tes COVID-19 apa pun.
"Internal kita tidak pakai tes-tes. Nanti kalau sudah ada rapid antigen kita random saja yang masuk ke Batam (pulau utama)," kata dia.
Baca Juga:Kewajiban Rapid Test Antigen Saat Bepergian Tak Berlaku untuk Anak
Kebijakan ini sendiri bertujuan memutus mata rantai penularan COVID-19, terutama dari warga yang datang ke kota kepulauan itu.
Hingga saat ini, tercatat tambahan 41 orang positif COVID-19, hingga totalnya menjadi 5.168 orang. Kemudian tambahan sembilan orang sembuh, sehingga seluruhya 4.522 orang yang pulih dari paparan virus corona.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga memaparkan, setidaknya 135 orang meninggal dan 511 orang lainnya masih dalam perawatan.
Satuan Tugas juga menyebutkan tingkat kesembuhan COVID-19 di Batam mencapai 87,5 persen, tingkat kematian 2,6 persen dan tingkat kasus aktif 9,9 persen. [Antara]
Baca Juga:Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Wajib Rapid Test Antigen atau PCR