"GO, ditangkap di pelabuhan Parit Rampak, kemudian dilakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lainnya, yaitu A alias BL," kata Adenan.
M Nurhadi
Senin, 28 Desember 2020 | 13:34 WIB
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan seputar pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, Senin (28/12/2020) (Foto: Edo/batamnews)
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Adenan.