4 Tuntutan Nelayan Natuna Terkait Izin Penggunaan Cantrang Eks Menteri Edhy

Mereka menolak Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 yang kembali memperbolehkan alat cantrang beroperasi di wilayah tangkap nelayan tradisional Natuna.

M Nurhadi
Kamis, 24 Desember 2020 | 07:36 WIB
4 Tuntutan Nelayan Natuna Terkait Izin Penggunaan Cantrang Eks Menteri Edhy
Para nelayan Natuna menyampaikan aspirasi di gedung dewan, Rabu (23/12/2020). (Foto: Yanto/Batamnews)

"Kami di Natuna tidak diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengelola laut, begitu ada masalah di laut kami yang diminta menyelesaikannya," ujar Wan Aris.

Namun begitu, ia menyampaikan bahwa DPRD Natuna akan berupaya guna masalah tersebut bisa diselesaikan secepatnya.

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki menambahkan, DPRD Natuna tetap akan berpihak dengan nelayan. Mereka juga memperjuangkan penolakan alat tangkap yang merusak lingkungan seperti Cantrang dan Trawl.

"Kami di DPRD Natuna, tetap berpihak dengan nelayan, sebab kami ini didukung oleh nelayan sehingga bisa duduk di DPRD Natuna, untuk itu kami akan berjuang untuk kesejahteraan nelayan," ungkapnya.

Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa Ajudan Edhy Prabowo Terkait Kasus 'Lobster' di KKP

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP No. 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Permen yang ditandatangani eks Menteri KKP, Edhy Prabowo itu merevisi regulasi sebelumnya, yaitu Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Pada Permen yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020 lalu itu, khususnya pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Alat tangkap yang dikategorikan melanggar adalah pairsein, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan muro ami (drive-in net).

Baca Juga:Terungkap! Suap Benih Lobster Dipakai Edhy untuk Beli Mobil dan Apartemen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini