4 Tuntutan Nelayan Natuna Terkait Izin Penggunaan Cantrang Eks Menteri Edhy

Mereka menolak Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 yang kembali memperbolehkan alat cantrang beroperasi di wilayah tangkap nelayan tradisional Natuna.

M Nurhadi
Kamis, 24 Desember 2020 | 07:36 WIB
4 Tuntutan Nelayan Natuna Terkait Izin Penggunaan Cantrang Eks Menteri Edhy
Para nelayan Natuna menyampaikan aspirasi di gedung dewan, Rabu (23/12/2020). (Foto: Yanto/Batamnews)

1. Menolak Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 72 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan Ri Nomor 59 Tahun 2020.

2. Menolak kehadiran alat tangkap pukat tarik khususnya alat tangkap Cantrang serta pukat Hela, khususnya semua jenis Trawl di Laut Natuna Utara dan Laut China Selatan.

3. Mendukung dan memperjuangkan pengelolaan areal 0-30 Mil dari pantai Pulau terluar Kabupaten Natuna sebagai wilayah tangkap tardisional nelayan Natuna yang bebas dari kehadiran alat tangkap Cantrang dan semua jenis Trawl.

4. Mendesak DPRD Natuna untuk terus memperjuangkan tuntutan kami kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) serta komponen masyarakat lainya.

Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa Ajudan Edhy Prabowo Terkait Kasus 'Lobster' di KKP

Penyampaian aspirasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Aris Munandar tersebut berlangsung serius dan panas.

"Kami di Natuna tidak diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengelola laut, begitu ada masalah di laut kami yang diminta menyelesaikannya," ujar Wan Aris.

Namun begitu, ia menyampaikan bahwa DPRD Natuna akan berupaya guna masalah tersebut bisa diselesaikan secepatnya.

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki menambahkan, DPRD Natuna tetap akan berpihak dengan nelayan. Mereka juga memperjuangkan penolakan alat tangkap yang merusak lingkungan seperti Cantrang dan Trawl.

"Kami di DPRD Natuna, tetap berpihak dengan nelayan, sebab kami ini didukung oleh nelayan sehingga bisa duduk di DPRD Natuna, untuk itu kami akan berjuang untuk kesejahteraan nelayan," ungkapnya.

Baca Juga:Terungkap! Suap Benih Lobster Dipakai Edhy untuk Beli Mobil dan Apartemen

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP No. 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Bidik Menteri Bahlil Terkait Dugaan Suap Izin Tambang, Pimpinan KPK: Saya Berharap Wartawan TEMPO Beri Sedikit Clue
Bidik Menteri Bahlil Terkait Dugaan Suap Izin Tambang, Pimpinan KPK: Saya Berharap Wartawan TEMPO Beri Sedikit Clue
Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
Dianggap Pahlawan Nelayan, Netizen Minta Kholid Gantikan Menteri Trenggono
Dianggap Pahlawan Nelayan, Netizen Minta Kholid Gantikan Menteri Trenggono
Sales Kendaraan Bongkar Wajah Asli Lisa Mariana, Mobil Brio Kuning Disorot
Sales Kendaraan Bongkar Wajah Asli Lisa Mariana, Mobil Brio Kuning Disorot
Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi

News

Terkini