SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Babel wajib menyertakan rapid test antigen.
Kebijakan ini diberlakukan untuk penumpang angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan mulai 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengatakan sehubungan dengan semakin meningkatnya pasien terkonfirmasi Covid-19 di Babel, maka perlu dilakukan upaya menimalisir penyebaran Covid -19.
Upaya tersebut yakni dengan mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Babel harus melampirkan hasil rapid tes antigen dengan status non reaktif.
Baca Juga:Mulai Hari Ini, Bandara Sultan Hasanuddin Sedia Layanan Rapid Test Antigen
"Mengingat angka yang terpapar di Provinsi Babel semakin tinggi jadi Kami melakukan pengetatan agar arus keluar masuk jadi lebih selektif,"ujar Gubernur Erzaldi dihubungi SuaraBatam.id,Minggu (19/12/2020).
Dikatakan Erzaldi langkah tersebut diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di negeri Serumpun Sebalai.
"Hal ini kita lakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dan kontraksi ekonomi yang juga terlalu terpuruk," terang mantan Bupati Bangka Tengah dua periode ini.
Selain itu, Erzaldi menegaskan bila Pemprov Babel juga melarang adanya acara pesta pergantian tahun karena tingkat penularan Civid-19 di Babel masih tergolong tinggi.
"Kami juga melarang kegiatan penyambutan tahun baru, tidak ada acara - acara yang berlebihan. Pembatasan juga di lakukan untuk kegiatan kemasyarakatan, kalau pun ada kegiatan protokol kesehatan harus di jalankan," pungkasnya.
Baca Juga:Penumpang yang Tiba di Bandara Soetta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen