Dokumen Rahasia Pejabat Pemprov Kepri Bocor, Pelaku Masih Misterius

"Apabila nantinya ketemu siapa oknumnya, jelas akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang kepegawaian," kata Arif.

M Nurhadi
Senin, 14 Desember 2020 | 16:40 WIB
Dokumen Rahasia Pejabat Pemprov Kepri Bocor, Pelaku Masih Misterius
Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin saat ditemui di Batam, Rabu (18/11/2020). [Batamnews]

Pria yang menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri RI itu meminta agar oknum pegawai yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi tegas.

"Saya setuju, kepada oknum PNS yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi, sesuai aturan yang ada," kata Bahtiar.

Bahtiar juga mengaitakn hal ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya sumpah/janji itu bahwa PNS harus bisa memegang rahasia.

Usulan rekomendasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri tersebut bertujuan mengisi kekosongan 37 jabatan tersebut.

Baca Juga:Lonjakan Kasus Positif COVID-19 di Kalangan PNS Kepri Terjadi Karena Ini

Namun, mendadak muncul surat pembatalan yang bernomor 800/5499/POLPUM bersifat Penting yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan c.q Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Isi penting surat itu berbunyi, "Sehuhubungan dengan masa jabatan saya sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubermur Provinsi Kepulauan Riau yang telah berakhir per tanggal 5 Desember 2020 dan Gubernur Defenitif yang telah ditugaskan kembali,".

"Bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa surat Pjs Gubernur Kepri nomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov Kepri, mohon agar tidak diproses lebih lanjut dan dapat di kembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri," tulis isi surat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak