Alasan Pemkot Batam Tak Larang Pihak Swasta Adakan Pesta Tahun Baru

Pihak hotel kan sudah punya panduan, termasuk restoran atau resort, kata Rudi.

M Nurhadi
Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:38 WIB
Alasan Pemkot Batam Tak Larang Pihak Swasta Adakan Pesta Tahun Baru
Pesta kembang api yang berlangsung di area Bundaran Hotel Indonesia Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (01/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Dalam menyambut tahun baru, Pemkot Batam tidak akan menggelar pesta kembang api lantaran pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebut, pesta kembang api berpotensi mendatangkan kerumunan orang yang membuat banyak orang sulit untuk saling menjaga jarak.

“Nanti khawatirnya tidak patuh protokol kesehatan, tidak bisa jaga jarak,” ujar Rudi, Kamis (10/12/2020).

Meski demikian, pihaknya mengaku tidak bisa melarang apabila ada pihak diluar Pemkot seperti hotel, resort, atau restoran yang ingin menggelar acara di akhir tahun.

Baca Juga:Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...

Namun, ia memberi syarat, hal itu tetap harus mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, social distancing, cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

“Pihak hotel kan sudah punya panduan, termasuk restoran atau resort,” katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Salah satu yang ia soroti, pergantian tahun identik dengan terompet yang ditiup, sehingga pemakaian terompet ini rentan penyebaran droplet. 

Dengan alasan ini, Rudi menyampaikan tidak mengeluarkan larangan untuk penggunaan terompet, tetapi harus dipakai sendiri. Tidak diperbolehkan untuk meminjamkan kepada orang lain.

Baca Juga:Semua Hotel di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini