Serta yang terakhir yaitu Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan ini dikarenakan Perda tersebut sudah tidak sesuai dan bertentangan setelah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku.
“Urusan ketenagalistrikan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” kata dia.
- 1
- 2