Pemko Batam Cabut 5 Perda, Ini Rinciannya

Pemko Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pencabutan 5 Perda Kota Batam.

Dythia Novianty
Kamis, 03 Desember 2020 | 08:57 WIB
Pemko Batam Cabut 5 Perda, Ini Rinciannya
Pjs Wali Kota Batam Syamsul (Antara)

Serta yang terakhir yaitu Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan ini dikarenakan Perda tersebut sudah tidak sesuai dan bertentangan setelah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku.

“Urusan ketenagalistrikan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak