Anak STM Aniaya Pegawai Operator Selular Sambil Mabuk, Ditusuk-tusuk

Mereka ditangkap dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Desember 2020 | 16:42 WIB
Anak STM Aniaya Pegawai Operator Selular Sambil Mabuk, Ditusuk-tusuk
Ilustrasi Anak STM Aniaya Pegawai Operator Selular. [Shutterstock]

Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat, pasal 351 KUHPidana, dan pasal 170 KUHPidana.

"Ancamannya cukup berat, yakni penjara maksimal 12 tahun. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Kami tindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini