Predator Anak Batam Ternyata Honorer Bapelkes Marina Sekupang

Pelaku kata dia mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 20 November 2020 | 18:21 WIB
Predator Anak Batam Ternyata Honorer Bapelkes Marina Sekupang
Predator anak Batam, Rahmad Hidayat. (ist)

SuaraBatam.id - Predator anak Batam, Rahmad Hidayat merupakan pegawai honorer di Kota Batam. Ia bertugas di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) di Marina Sekupang, Kota Batam.

Kepala Bapelkes Batam, Asep Zaenal Mustofa membenarkan hal itu. Bahwa Rahmad Hidayat merupakan pegawai Bapelkes yang statusnya masih honorer.

"Iya pegawai honorer. Nanti saya hubungi lagi, masih tugas di Jakarta," kata Asep melalui sambungan telepon, Jumat (20/11/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap Rahmad Hidayat di Bapelkes pada Kamis (19/9/2020)

Baca Juga:Rahmad Hidayat Predator Anak Batam Simpan 450 Foto dan Video Porno Korban

Rahmad Hidayat merupakan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik.

"Kasus pencabulan ini terjadi di Rumah Korban Ruko Marina City Jalan Marina City Tanjung Uncang Batu aji," kata Harry Goldenhardt.

Pelaku kata dia mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban.

Kemudian difoto dan video, selanjutnya pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive.

"Ada sebanyak 450 konten," ujarnya.

Baca Juga:Parah! Penjahat Pedofilia Batam Cabuli Anak SD Kakak Beradik

Adapun barang bukti yang disita berupa 3 unit HP, 1 unit laptop, 3 buah sim card telkomsel, 2 buah cincin, 4 buah flashdisk dan 1 memory card. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini